Menko Marves Apresiasi Polri Atas Peluncuran Sistem OSS Perizinan Event
Jakarta -
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar
Panjaitan mengapresiasi Polri atas peluncuran sistem digitalisasi
perizinan event.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Polri, Kapolri
beserta jajaran atas gerak cepat dalam pengembangan perizinan online
yang kita rintis bersama sama sebagai respons atas kebutuhan industri
pariwisata. Perizinan online akan memberikan kredibilitas dan
transparansi yang berkeadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan
event-event," ujar Menkomarves dalam sambutan di acara peluncuran
tersebut, Senin (24/6/24).
Menurut Menko, kegiatan digitalisasi
ini adalah upaya Indonesia meningkatkan daya saing pariwisata sebagai
destinasi utama Asia Tenggara dan meningkatkan jumlah event
internasional. Dengan demikian, industri kreatif akan semakin mendorong
perekonomian dalam negeri.
"Hal ini akan menjadi magnet untuk
mendorong pencapaian target 1,25 miliar perjalanan wisatawan Nusantara
dan 14,3 juta wisman dalam rangka program nasional bangga berwisata di
Indonesia 2024," ungkap Menko.
Ia menambahkan, penggunaan OSS
dalam digitalisasi perizinan event akan mempermudah pendaftaran kegiatan
Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE), pemangkasan
duplikasi perizinan, memotong izin pendaftaran serta memudahkan
pembayaran. Apalagi, operasionalnya melibatkan lintas kementerian
seperti Kemenko Marves, Kemenkeu, Kemenparekraf, KemenpanRB, Pemprov DKI
Jakarta, Polri, dan Telkom.
"Yang membanggakan sistem ini
dibangun sepenuhnya oleh anak-anak bangsa tanpa keterlibatan konsultan
asing. Jadi pure anak-anak Indonesia," ungkapnya.
Ditekankan
Menko, semangat digitalisasi perizinan event akan mengatasi kerumitan
birokrasi dan mempercepat kinerja pemerintahan tanpa membuat aplikasi
baru. Ia mengatakan, digitalisasi dan kemudahan perizinan event akan
membuat pemerintah semakin sering menyelenggarakan event menarik
nasional maupun internasional untuk menarik wisatawan mancanegara.
Saat
ini, ujarnya, pemerintah sudah menerapkan untuk kemudahan izin kegiatan
nasional dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Pemerintah juga tengah
mengintergrasikan pengajuan izin kegiatan internasional berupa izin
kerja tenaga asing dan visa TKA online dan perizinan impor sementara.
"Dengan
integrasi tersebut, perizinan penyelenggaraan event musik dan
sejenisnya yang berskala internasional akan lebih mudah diperoleh. Hal
ini akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih kompetitif
dibanding negara tetangga," jelasnya.
(red)
Comments
Post a Comment