Polres Malang Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas
MALANG -
Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap
praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan,
Kabupaten Pasuruan.
Pabrik narkoba skala rumahan itu diduga berproduksi selama empat bulan yang diduga dikendalikan Napi dari Lapas.
Wakapolres
Malang Komisari Polisi Imam Mustolih mengatakan, terungkapnya
keberadaan pabrik tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka
yang lebih dulu terciduk di wilayah kecamatan Turen, Kabupaten Malang
saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri
2024.
Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias
Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah
di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang
digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu.
“Ungkap
kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias
Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang
dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian
perkara ini,” kata Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi
kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Wakapolres Malang
menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim satresnarkoba
Polres Malang Polda Jatim pada Kamis (18/4/2024) lalu, petugas berhasil
mengamankan dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan
Sumobito, kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga
Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, seorang wanita
berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga
harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses
pembuatan narkoba.
“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa
sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu
NK, IW dan MS,” imbuhnya.
Belakangan diketahui, tersangka NK dan
MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut.
Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada
keduanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP
Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita
barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan
kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.
Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.
“Prekusor
artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang
narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap AKP Aditya.
Lebih jauh
Kasatresnarkoba AKP Aditya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,
tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia.
Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.
Selama
empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi
sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan Polisi.
Diduga
tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut
memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas).
“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka
lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para
tersangka,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,
para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat
dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114
ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*red)
Comments
Post a Comment