Dua Joki Balap Liar Dibui 1 Tahun, Satlantas Polres Bangkalan Limpahkan BB Ke Kejaksaan

Polres Bangkalan - Satlantas Polres Bangkalan meringkus dua tersangka joki balap liar saat beraksi di jalan raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan beberapa waktu lalu. Selasa kemarin, (27/2/2024) kasusnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kedua tersangka tersebut, yakni warga Desa Tellok, Kecamatan Galis berinisial KU (24) dan warga Kecamatan Sepulu, Kecamatan Sepulu berinisial AIS (24). Para joki tersebut dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun kurungan penjara. Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. saat dihubungi secara terpisah pada Rabu pagi ini (28/02/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan sanksi pidana pada pelaku balap liar. "Balap liar ini berbeda dengan pelanggaran lalu lintas lain, seperti menerobos rambu, tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM. Ini pidana murni, ancamannya 1 tahun penj...